SIDAKPOST.ID, BUNGO – Bagi masyarakat Bungo yang ingin menggunakan jejaring media sosial, jelang pilkada 2020 nanti, harus lebih berhati-hati jangan sampai gara-gara media sosial berujung masuk penjara.
Kapolres Bungo, AKBP. Trisaksono Puspo Aji,S.IK, melalui Paur Humas Iptu,M Nur, saat dikonfirmasi mengatakan, bagi masyarakat ingin menggunakan media sosial seperti, facebook, WhatsApp, Instagram, Twiter dan yang lainnya, harus lebih berhati-hati. Karena setiap hari secara langsung terus dipantau.

“Polres Bungo, terus memantau pergerakan dari pengguna jaringan media sosial agar tidak terjadi ujaran kebencian jelang pilkada 2020 nanti. Hal itu, tak bisa dipungkiri, banyak akun-akun palsu bermunculan jelang pesta demokrasi,” ungkap, Iptu M Nur.
Sebut M Nur, polres sendiri akan melakukan patroli Cyber setiap waktu. Jadi, secara tidak langsung siapapun bisa dipantau yang sengaja melakukan ujaran kebencian di media sosial.
Seperti hal, membuat postingan atau komentar gaduh jelang pilkada sehingga merugikan orang lain. Patroli cyber ini, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP. Hendra.
“Kita himbau suluruh masyarakat Bungo harus lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Sesuai pasal 45 ayat 2 UU ITE, setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 dipidana maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.
Lajut M Nur, pada pilpres kemarin, beberapa dari pelajar di proses karena terbukti melakukan ujaran kebencian di media sosial. Alasan kemanusiaan masih maka, hanya dikasih peringatan saja, tak akan mengulangi lagi perbuatan itu.