Ditjen PKH Kementan RI & Polri Adakan Sosialisasi Larangan Pemotongan Sapi Betina Produktif

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) melakukan penandatanganan MoU dengan Polri tentang Pengendalian Pemotongan Ruminansia Betina Produktif baru-baru ini.

Kerjasama tersebut dilakukan, dalam rangka meningkatkan koordinasi pengawasan, dan sinergi antara Ditjen PKH dengan Kepolisian dalam rangka Pengendalian Pemotongan Ternak Ruminansia Betina Produktif yang terjadi di kalangan masyarakat.

Bahkan kerja sama ini, sebagai bentuk upaya melindungi sapi betina yang masih produktif untuk mewujudkan program swasembada daging sapi secara nasional.

Baca Juga :  Data Puskewan Rimbo Bujang, Stok Daging Sapi Puasa Dan Lebaran Aman

Ditjen PKH bekerjasama dengan Dirbinmas Polda Jambi, Kesehatan Hewan Provinsi Jambi melakukan Sosialisasikan Pengendalian Sapi Betina Produktif di Aula Kantor Dinas Peternakan Kabupaten Bungo, Selasa (11/7/2017) kemarin.

Kepala Seksi Analisa Resiko Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan RI, drh.Vitasari mengatakan bahwa, akan ada sanksi tegas bagi masyarakat yang menyembelih sapi betina yang  masih produktif. Di sinilah peran Polri dalam mengawasi dan mensosialisasikan pengendalian sapi betina terutama di tingkat Rumah Pemotongan Sapi (RPH).

“Undang-undang Peternakan sudah jelas tentang pelarangan pemotongan sapi betina yang masih produktif. Sanksinya pun jelas. Melalui kerja sama dengan Polri ini, jika ada yang sengaja memperjual belikan sapi betina karena harganya yang murah, akan kita tindaki. Setiap sapi yang masuk di RPH, akan diperiksa surat keterangan yang ditanda tangani dokter hewan,” kata Vitasari.

Baca Juga :  Sosialisasi Empat Pilar di Muaro Jambi, Ini Pesan Ihsan Yunus

Sementara itu, Kasubidbinpolmas Dirbinmas Polda Jambi, AKBP. Asril Usman,S.IP mengatakan, lewat sosialiaslisai ini, kita himbau kepada masyarakat,peternak pedagang dan rumah potong hewan, untuk tidak memotong sapi betina produktif.