Babinsa Koramil 416-05/MT, Bersinergi Dengan Perusahaan Cegah Karhutla

SIDAKPOST.ID, TEBO – TNI – Polri bekerja sama lintas sektor terus menerus gencar menggelar sosialisasi maupun Patroli tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), pada musim kemarau diwilayah Kabupaten Tebo,

Seperti yang dilakukan oleh Babinsa Serda Dasiman Koramil 416-05/MT Kodim 0416/Bute, bersama pihak Perusahaan PT Tebo Indah (TI) ,
bergabung bersama dalam Posko Gabungan Karhutla. Bertempat di Desa Teluk Pandak Kecamatan Tebo Tengah.

Tampak hadir di Posko Gabungan Kathutla Babinsa Serda Dasiman, GM Operasional PT TI Susanto, Koordinator CSR bpk Sukma , Askep Tabroni ,Asisten CSR Nopri, Asisten Afdeling IV Hubban Isya, Mandor LC Awaludin, Mandor 1 Afdeling 4 Purba Saputra , Mandor Perawatan Jumadi beserta karyawan.

Baca Juga :  Rajut Kebersamaan, Sertu Heri Goro Rehab Gereja Stasi Santo Aloysius

Babinsa Serda Dasiman dikonfirmasi menyebutkan, sinergitas TNI – P,olri dengan lintas sektoral dalam memonitor dan mengawasi, serta mencegah dini terjadinya kebakaran hutan dan lahan diwilayah Kecamatan Tebo Tengan.

“Posko gabungan Karhutla yang ada di Desa Teluk Pandak Tebo Tengah meliputi ,Desa Teluk Pandak, Mangun jayo, Tengah Ulu, Aburan dan Sungai Alai,” jelas Babinsa Serda Dasiman. Rabu (14/8/2019).

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Dasiman Bantu Menugal Padi Poktan

Pelaku pembakaran hutan dan lahan dikenai ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun dan membayar denda paling banyak sebesar Rp 10 Milyar rupiah sesuai dengan UU Nomor 32 tahun 2009, Pasal 108 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) apabila diketahui serta dapat dibuktikan secara hukuman melalui Sidang di Pengadilan. (asa)