SIDAKPOST.ID, BUNGO – Bawaslu Bungo melakukan pemanggilan terhadap 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten Bungo. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bungo, Abdul Hamid.
Abdul Hamid mengatakan, pemanggilan ini berdasarkan pelanggaran UU nomor 7 tahun 2017. Dimana dalam UU tersebut ASN dilarang membagikan, menyukai, dan juga komen postingan caleg pada media sosial.
“Sesuai aturan tidak boleh, makanya kita tindak. Sejauh ini ada belasan ASN yang kita panggil dan kita periksa. Mulai dari ASN biasa, sampai pejabat eselon II ,” ucap Abdul Hamid, Senin (15/10/2018).
Bahkan kata Abdul Hamid, mayoritas pelanggaran oleh belasan ASN ini terkait dengan calon legislatif. “Ada juga yang komen, ada yang nge-like status salah satu caleg. Itu tidak boleh, makanya kita proses,” tegasnya.
Ketika ditanya siapa saja nama-nama ASN yang diproses? Abdul Hamid enggan membeberkannya. Namun dirinya menegaskan, jika penindakan itu sesuai aturan dan tidak pandang bulu.
“Mulai dari ASN dengan golongan terendah sampai tertinggi seperti eselon III dan II sudah kita mintai keterangan mereka. Termasuk yang masih keluarga dekat kita yang melakukan dugaan pelanggaran yang sama juga kita proses,” paparnya.
“Dimana salah satu poinnya menyatakan ASN dilarang membagikan, menyukai dan juga komentar di postingan peserta Pemilu. Seperti di media sosial yang bisa memberikan keuntungan atau merugikan bagi peserta Pemilu,” ujarnya. (jul)