SIDAKPOST ID, TEBO – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur kian terang. Kejaksaan Negeri Tebo baru saja menetapkan tiga orang tersangka atas kasus ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Ridwan Ismawanta, S.H., M.H. menyebutkan pihaknya baru saja menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Salah satunya yakni Kepala Dinas Perindagkop Tebo berinisial NU.
“Kepala dinas NU dan Kabid Perdagangan berinisial ES dan RH. Ketiganya baru saja ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya Rabu malam, 11 Juni 2025, di Kantor Kejari Tebo.
Kajari menyebutkan bahwa penetapan terhadap ketiga tersangka ini dilakukan setelah tim jaksa penyidik setelah menemukan adanya dua alat bukti yang cukup.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Lapas Kelas II B Muara Tebo untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 11 hingga 30 Juni 2025,” jelasnya lagi.
Ridwan Ismawanta, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penahanan terhadap ketiga tersangka ini dilakukan guna memperlancar penyidikan dan menghindari potensi gangguan terhadap alat bukti maupun saksi.
“Kami telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Berdasarkan bukti yang kami miliki, ketiganya patut diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur,” ujar Ridwan dalam konferensi pers.
Dijelaskannya, proyek tersebut awalnya dianggarkan sebesar Rp 5 miliar dari dana Kementerian. Kemudian, lanjut Kajari, anggaran disesuaikan menjadi Rp 3 miliar dan akhirnya hanya sebesar Rp 2,73 miliar.
“Kami sudah menghitung, indikasi kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp 1,011 miliar. Ini bukan angka kecil dan menjadi tanggung jawab kami untuk menindak tegas,” tambah Ridwan.