SIDAKPOST.ID, BUNGO – Kepsek SMA Negeri 2 Bungo, Periode 2021-2022 kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Pengelola Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Tipikor Satreskrim Polres Bungo, Kamis (12/12/2024).
Korupsi Dana BOS ini tak hanya mantan kepala Sekolah SMAN 2, Mashuri saja, akan tetapi Bendahara BOS, Redi Afrika bernasib sama dengan kerugian negara ditaksir Rp1,2 Miliar.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, melalui Kanit Tipikor Polres Bungo Iptu Jalpahdi, menyebutkan dua orang telah ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan Dana BOS di SMAN 2 Bungo.
“Terbukti melakukan penyimpangan anggaran, Mashuri kepala sekolah dan Redi Afrika bendahara BOS ditetapkan tersangka dugaan atas korupsi dana BOS,” ujar Kanit, Kamis (12/12/2024).
Dikatakan, kedua tersangka melakukan pembelanjaan fiktif dan mark up harga dalam pengadaan barang atau jasa yang diperlukan untuk operasional sekolah.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian Rp1.201.431.282, dari dana yang dikelola sebesar Rp2,4 miliar, hasil audit Inspektorat Daerah Provinsi Jambi.
Dimana Rincian kerugiannya mencakup Rp751.801.547 pada tahun 2021, dan Rp449.629.735 pada tahun 2022. Atas tindakannya, para pelaku dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk Pelaku diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta hingga Rp1 miliar sesuai Pasal 2 ayat 1.
“Sementara Pasal 3 memberikan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar,” tegasnya. (jkr)