9 Unit Mobil Pelangsir BBM Subsidi di SPBU Diamankan Polres Bungo

Tampak Kapolres Bungo Pimpin Konferensi pers terkait razia mobil Pelangsir BBM Subsidi di SPBU dalam wilayah Bungo. Foto : Humas Polres

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran hukum, khususnya dalam penyelewengan distribusi BBM subsidi.

“Kami sudah perintahkan seluruh Kapolsek untuk menindak tegas kendaraan jenis truk maupun Panther yang sengaja menimbun BBM subsidi. Penindakan ini akan terus dilakukan secara rutin dan transparan,” katanya.

Untuk diketahui, modifikasi tangki BBM yang mengubah tipe kendaraan merupakan pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara hingga satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta. (sri)