Disebutkannya, bentuk penyediaan rumah khusus adalah pembangunan rumah baru layak huni beserta PSU. Yang mana salah satu penerima manfaatnya adalah masyarakat korban bencana yang harus meninggalkan tempat tinggal asalnya akibat terkena dampak langsung dari bencana.
Ia menjelaskan, berdasarkan Permen PUPR nomor 7 tahun 2022, Pemerintah Daerah mengusulkan kepada Kementerian PUPR/Kementerian PKP menyediakan rumah khusus bagi korban bencana alam banjir lahar dingin dan tanah longsor di kabupaten Tanah Datar.
“Alhamdulillah, usulan untuk menyediakan rumah bagi masyarakat terdampak bencana alam telah disetujui oleh pemerintah pusat, hingga diresmikannya pada saat ini,” tuturnya. (rar)