“Namun persyaratan tersebut tidak berlaku lagi.Tahun ini setiap warga negara Indonesia diperbolehkan mencalonkan sebagai calon Kades di desa manapun di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Dikatakan Agoes, pada pilkades tahap II ini, pemerintah Kabupaten sudah membantu dana sebesar 25 juta perdesa dari anggaran apbd tahun
2019.
“Bantuan uang ini sudah diserahkan kepada masing-masing desa melalui ketua penyelenggara pilkades,” ujarnya.(hry)