Setiap perkawinan, lanjut Hasbi, harus dicatat oleh negara, jika tidak maka perkawinan itu tidak pernah dianggap ada oleh Pemerintah Indonesia.
Lampung sendiri, jumlah pernikahan Isbat masih akan bertambah, karena data terbaru yang dilaporkan selama acara berlangsung terdapat 20 pasangan baru yang sudah mendaftar mungkin akan menjadi 100 pasangan nantinya.
“Pasangan suami istri yang tidak memiliki buku nikah tidak akan bisa naik haji dan bisa umroh. Berkat bantuan dana yang diberikan Pemprov Lampung melalui Dusdukcapil, pernikahan Isbat ini bisa berlangsung,” ujarnya lagi.
Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo yang diwakili oleh Staf Ahli bidang Ekubang Khoiria Pandarita menjelaskan bahwa Isbat Nikah merupakan wujud kepedulian Pemerintah terhadap warga masyarakat, untuk mendapatkan pengakuan dari negara atas perkawinan mereka.
“Isbat nikah adalah cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami istri yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum agama (perkawinan siri). Namun, lantaran statusnya hanya sah secara agama, Pegawai Pencatat Nikah tidak dapat menerbitkan Akta Nikah atas perkawinan siri,” katanya.
Dengan adanya Isbat ini, lanjut Khoiria diperoleh jaminan bagi suami atau istri serta melindungi hak-hak anak yang lahir dari perkawinan tersebut, antara lain akta kelahiran, warisan, dan lain-lain.
“Mudah-mudahan ke depan acara seperti ini menjadi solusi terbaik bagi bapak-bapak/ibu-ibu/saudara-saudara yang sudah menikah tetapi belum memiliki pengakuan dari Negara atas status pernikahannya. Dengan Isbat ini menjadi legitimasi bagi calon mempelai dalam membangun dan membina kehidupan berumah tangga sebagaimana yang diharapkan,” ujar Khoiria .