Hendak Transaksi, Penjual Sisik Trenggiling Diamankan Tim BKSDA Jambi

SAROLANGUN – Seorang pemuda, S (33), warga Singkut 5, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, diamankan tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi pada 14 Oktober 2020. S diduga menjual bagian tubuh satwa dilindungi, Trenggiling (Manis Javanica) berupa sisiknya.

Robi Agung selaku Polisi Kehutanan BKSDA Jambi mengatakan, informasi berawal dari laporan masyarakat bahwa, ada salah satu warga yang akan melakukan transaksi jual beli sisik Trenggiling (Manis javanicus).

Mendapat laporan tersebut, Petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi dan Petugas SPORC Brigade Harimau Wilayah Sumatera melakukan patroli gabungan. Dari hasil patroli tersebut, tim menangkap S yang membawa sisik trenggiling di Jalan Lintas Sumatera. Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Dari pengakuan S, ia sedang menunggu pembeli yang ia kenal melalui media sosial. Pembeli tersebut telah mengirimkan uang muka dan sisanya akan diberikan ketika sudah bertemu.

“Kami berhasil mengamankan yang diduga pelaku, dengan barang bukti yaitu sisik trenggiling seberat 24,5 kg yang telah dikemas kedalam karung.” Ujar Robi Agung.

Satwa dilindungi tersebut diakui pelaku didapatkan dari hasil berburu di kebun sekitar rumah di Sungai Kudis dan DAM Kutur. Trenggiling pun kemudian disembelih, dimakan dan sisik trenggiling pun akan dijual melalui media sosial Facebook karena tergiur harga jual yang sangat tinggi.

” Trenggiling itu didapatkan dari berburu di daerah Sungai Kudis dan DAM Kutur. Setelah dimakan, kemudia ia jual sisiknya di facebook.” Tambah Robi Agung.

Sementara itu, Kepala Balai KSDA Jambi yang diwakili oleh Kepala SKW I H. Udin Ikhwanuddin, SP., ME menyampaikan bahwa, sangat mengapresiasi kerjasama tim gabungan dilapangan yang telah berhasil menangkap tersangka beserta barang buktinya. Ia juga menghimbau agar masyarakat tidak memperjualbelikan satwa yang dilindungi.

“Sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 21 ayat 2, dimana perdagangan dan pemeliharaan satwa dilindungi adalah dilarang dan kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan satwa yang dilindungi.” tutupnya.

Dan saat ini, penyidik SPORC Brigade Harimau Wilayah Sumatera masih memeriksa S untuk mengungkap jaringan perdagangan dan sumber sisik trenggiling tersebut. (MM)