SIDAKPOST.ID, TEBO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tebo berhasil mengamankan sejumlah remaja tanggung anak di bawah umur, TKP dikawasan Jalan 7 Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang. Selasa (12/04/2022) dinibhari.
Para remaja tanggung atau anak-anak dibawah umur tersebut diamankan oleh petugas Satpol PP Tebo, di salah satu kos-kosan atau rumah kontrakan pada dini hari, berawal warga masyarakat sekitar resah dan mengadukan hal tersebut ke Satpol PP Pos Pantau Kecamatan Rimbo Bujang di jalan Pahlawan Kelurahan Wirotho Agung.
“Memang benar, sejumlah pasangan anak dibbawah umur tak kurang dari 10 orang, diamankan oleh anggota Satpol PP disalah satu kos-kosan di Rimbo Bujang, karena adanya laporan dari warga sudah meresahkan lingkungan,” jelas Deprianto.
Setelah mereka diamankan, imbuh Deprianto, anak-anak yang masih di bawah umur tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP Tebo, untuk dilakukan pendataan dan selanjutnya mereka dijemput oleh pihak keluarga masing-masing.
“Usai dilakukan pendataan kemudian mereka ini kita serahkan kembali kepada pihak keluarga masing-masing, diharapkan para keluarga dapat melakukan pembinaan,”tandas Deprianto. (adl)