Momen Hardiknas, Tiga Ahli Waris Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Penyerahan Santunan JKM dan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan Pada Momentum Upacara Hardiknas. Kamis (2/5). Foto : sidakpost.id/Julian.

SIDAKPOST.ID, BUNGO – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Beasiswa kepada tiga ahli waris, Kamis (2/5/2024).

Penyerahan santunan ini diserahkan oleh Wakil Bupati Bungo H Safrudin Dwi Apriyanto didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo, Muhammad Rifai Siregar, pada momen Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2024 di lapangan kantor Bupati Bungo.

Adapun santunan Jaminan Kematian (JKM) tersebut diditerima oleh ahli waris Almh. Omsiyani dengan total Rp42 Juta.

Kemudian santunan JKM dan Beasiswa diterima oleh ahli waris Almh. Mila Sopiah, dengan total Rp216 Juta. Total santunan terdiri, JKM Rp42 Juta, dan Beasiswa 2 orang anak (Maks) Rp174 Juta.

Terakhir, santunan Jaminan Kematian dan Beasiswa diberikan kepada ahli waris Almh. Silfi Yelli, total diserahkan Rp126 Juta. Dengan rincian, Santunan JKM Rp42 Juta, dan Beasiswa 1 orang anak (maks) Rp84 Juta.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabnag Muara Bungo, Muhammad Rifai Siregar, mengatakan, bahwa ketiga almarhumah ini merupakan Guru Non ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo. Dan ketiganya, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah lebih dari tiga tahun, dengan menggunakan anggaran APBD.

Rifai menambahkan, penyerahan santunan tersebut, merupakan salah satu wujud nyata hadir nya Pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja dilingkup nya saat mengalami risiko termasuk kematian.

” Kami BPJS Ketenagakerjaan terus bersinergi bersama Pemerintah Kabupaten Bungo untuk memberikan perlindungan melalui manfaat jaminan sosial Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Rifai berharap, langkah baik yang dilakukan Dinas Pendidikan tersebut akan diikuti oleh Instansi lainnya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerjanya.

“Dengan pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka segala risiko kerja yang terjadi sudah menjadi tanggungjawab BPJS Ketenagakerjaan, dan ini juga sebagai upaya mengurangi potensi lahirnya miskin ekstrem,” tukasnya. (Jul)