Ternyata PT SMS Belum Memiliki Izin Analisis Dampak Lalu Lintas

Saat rapat dengar pendapat (RDP) oleh anggota DPRD tebo yang di pimpin oleh wakil ketua 1 Aivandri Alba yang di hadiri oleh perwakilan PT SMS, Masyarakat Rimbo Ilir dan pihak terkait. Foto : sidakpost id/Lalu. Tebo

SIDAKPOST.ID, TEBO – Sejumlah jalan desa dan jalan utama di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi mengalami kerusakan diduga akibat aktivitas angkutan CPO PT Seleras Mitra Sarimba (SMS) yang melebihi tonase, juga perusahaan pabrik minyak kelapa sawit yang berada di Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo tersebut diduga membuang limbah tidak pada tempatnya.

Ini berdasarkan hasil investigasi dari Lembaga Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Gematipikor) yang kemudian dilaporkan ke DPRD Tebo, lanjut Komisi II DPRD Kabupaten Tebo bersama OPD dan pihak terkait menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) hasil investigasi dari Gematipikor tersebut, bertempat di Gedung DPRD Tebo, Senin (26/08/2024).

RDP ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tebo Aivandri Alba dan dihadiri 5 Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tebo, para OPD, perwakilan dari PT SMS, perwakilan masyarakat Kecamatan Rimbo Ilir dan Ketua serta pengurus Gematipikor.

Baca Juga :  Jaga Kebersihan Pasar Warga dan Pedagang Diminta Peduli

Hasil RDP sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), bahwa setiap Perusahaan yang menggunakan Jalan harus memiliki Izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), untuk itu PT SMS dilarang mengunakan jalan Pemda sampai memiliki Dokumen Analisa Dampak Lalu Lintas.

Baca Juga :  AIPTU Ngadiman : Ajak Pengusaha Angkutan Perangi Narkoba

Untuk penggunaan tenaga kerja PT SMS harus memprioritaskan tenaga kerja lokal dan PT SMS harus menggunakan jalan alternatif.

” Kita akan pantau terus aktivitas PT SMS terutama angkutan CPO nya yang selama ini telah membuat jalan Pemda rusak, ” kata Hafizan Romy Faisal, anggota Gematipikor,” pungkasnya. (adl)