Selain itu, lanjut Rendhi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang keolahragaan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2007 tentang penyelenggaraan keolahragaan.
Sebagaimana yang dimaksud dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2005 Bab XXII Tentang Ketentuan Pidana Pasal 89 ayat 1, Setiap orang yang menyelenggarakan kejuaraan olahraga tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
“Saya berharap kita semua belajar untuk mentaati aturan, jangan cuma urusan izin kita terjerumus kedalam kepidana dan denda yang tidak tanggung besarnya sebesar 1 milyar. Semua ada aturannya, Baik itu dari pengadaan turnamen, pemilihan atlit, dan pembinaan atlit untuk persiapan even provinsi dan nasional yang telah teragenda,” bebernya.
“Jadi sama halnya dengan Cabor lain, setiap turnamen yang dilaksanakan di luar ESI, harus ada pemberitahuan pada kita, artinya jika tidak ada, turnamen tersebut ilegal dan terancam dibubarkan pada pelaksanaannya, serta pidana. Kan sayang kalau peserta atau gamer ini mengikuti turnamen tidak resmi, bakatnya mentok, dan sulit untuk dikembangkan,” tambahnya.
ESI Bungo sangat mendukung setiap kegiatan yang menyangkut game online atau e-sprot dilaksanakan oleh individu ataupun kelompok, yang tentunya ada jenjang kesinambungan untuk player, atlit atau gamer menlanjutkan prestasi dan kemapuannya.
“Bukan tidak boleh mengadakan turnamen game online taupun kegiatan yang menyangkut ESI lainnya, tetapi harus melibatkan ESI Bungo, turnamen sepakbola aja ada izin pada PSSI,” pungkasnya. (ist)