SIDAKPOST.ID, TEBO – Satres narkoba Polres Tebo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kali ini dua pelaku berhasil disikat atau diamankan dalam operasi dilakukan Senin 14 Juli 2025) sekira pukul 14.00 WIB di Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo.
Kedua pelaku yang diringkus berinisial FS (22) dan SH (31) keduanya adalah warga Tebo Ilir, Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di kawasan tersebut.
Tak membuang waktu lagi Tim Opsnal Satres narkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian, saat kedua pelaku terlihat berada di dalam rumah petugaspun langsung melakukan penindakan dan mengamankan kedua pelaku.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu, dua unit handphone, uang tunai Rp.1.120.000,- serta barang bukti lainnya.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui PLT Kasi Humas IPDA Ardimal Hagia menyebutkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tebo, dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebo.
Sebutnya, tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika, terima kasih atas informasi masyarakat yang cepat dan akurat, ini menunjukkan peran aktif warga sangat penting dalam membantu tugas Kepolisian,
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Saat ini kedua tersangka dan BB diamankan di Mapolres Tebo, guna proses penyidikan lebih lanjut,” Terang PLT Kasi Humas, IPDA Ardimal. (adl)