“Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, kami secara kelembagaan akan datangi Kejari Tebo memberikan laporan. Lanjut ke Ombusdman RI perwakilan Prov Jambi. Juga Dinas Ketenagakerjaan Tebo harus peka terhadap nasib pekerja kita di PT NAR, ” pungkasnya. (adl)
PT NAR Tebo Terkesan Abaikan Jamsostek Karyawannya
