Hukum, Tebo  

Polres Tebo Kembali Sikat Pengedar Sabu di Tebo Tengah

Pelaku pengedar sabu dan barang bukti, diamankan Polisi di Mapolres Tebo. Foto : Humas Polres

SIDAKPOST.ID, TEBO – Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polres Tebo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tebo. Pada Rabu, 16 Juli 2025 sekitar pukul 08.50 WIB, seorang pria berinisial DI (35), warga Kecamatan Tebo Tengah ditangkap di rumahnya atas dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut, kemudian tim opsnal Satres narkoba Polres Tebo segera bergerak ke lokasi dan melakukan pengintaian, sekira pukul 09.30 WIB petugas memastikan keberadaan pelaku di dalam rumah dan segera melakukan penangkapan saat pelaku tengah tertidur di dalam kamarnya.

Hasil penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket kecil sabu dengan berat bruto 12,36 gram, satu butir pil ekstasi, uang tunai sebesar Rp16.875.000 beserta barang bukti lainnya.

Baca Juga :  Kapolres Tebo Pimpin Sertijab Pejabat Utama 

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya, saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Kapolres Bungo Bagi Resep Jaga Anak

Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui PLT Kasi Humas Polres Tebo Ipda Ardimal Hagia menyebutkan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Tebo.

“Kita akan menindak tegas pelaku peredaran narkotika, Ini komitmen kita untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya. (adl)