SIDAKPOST.ID, AGAM – Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba yang di pimpin oleh Aiptu Despendri berhasil meringkus seorang pria berinisial MH alias Hasyim (55) di perumahan Plasma Bawan Jorong Anak Aia Kasiang Kenagarian Bawan Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam Pukul 17.Wib, Jum’at ( 23/5/2025).
Terduga tersangka merupakan residivis pada kasus serupa di tahun 2015 dan pernah menjalani hukuman selama 4 tahun,telah menjadi target operasi selama dua minggu terakhir karena aktivitas nya kian meresahkan masyarakat.
“Ini menjadi titik awal menindaklanjuti laporan masyarakat sehingga tim kelelawar Polres Agam segera melakukan penyelidikan intensif sehingga berhasil menangkap terduga tersangka MH (55), ” ungkap Kasat Narkoba Iptu Erwin.
Dikatakan, dalam penggeledahan di lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan terduga tersangka MH (55) 11 paket sabu siap edar dalam berbagai bungkus.
“Serta satu kaca pirek, satu korek api gas yang sudah di modifikasi, satu unit smartphone, dompet, pakaian, serta sebuah bong cantik hasil karya seni pelaku,” cetus Kasat.
Kapolres Agam, Mauri membenarkan telah menangkap MH (55) yang terlibat tindak pindana pengedaran narkotika jenis sabu. Dari hasil penyelidikan MH adalah residivis yang telah menjalani hukuman 4 tahun kasus yang sama.
“Kami menegaskan tidak memberikan ruang kepada pelaku penyalahgunaan Narkotika , setiap laporan dari masyarakat akan kita tindak lanjuti secara serius ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres. (rar)