SIDAKPOST.ID, TEBO – Menindaklanjuti Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Tebo bernomor : 442/1599/Dinkes&KB/X/2022 Tanggal 20 Oktober 2022.
Tentang larangan peredaran obat jenis Sirup untuk anak’-anak mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG), yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak dan bahkan berakibat kematian pada anak.
Maka jajaran Polres Tebo sampai ke Polsek dan Bhabinkamtibmas turun langsung ke Apotik atau toko -toko penjual obat, seperti yang dilakukan Kapolsek Tebo ilir Iptu Winarno.
Baca Juga : BPJS Kesehatan Muara Bungo Ajak Kemenkes Lihat Potret Ketersediaan Obat
Kepala Puskesmas dr.Andri Putro Satrio, Bhabinkamtibmas Aipda Ramliani cek Apotik Cahaya Sungai Bengkal, guna menyampaikan himbauan Surat edaran Pemerintah Kabupaten Tebo melalui Dinkes.
Agar tidak mengedarkan obat jenis Sirup diperuntukkan anak – anak mengandung Dietilen Glikol maupun Etilen Glikol.
Baca Juga : 13 Tahun Jadi Honorer, Ibu Ini Berharap Masuk Dalam Pendataan
Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega saat dikonfirmasi sidakpost.id mengatakan, setelah menerima Surat Edaran dari Pemerintah Kabupaten Tebo jajaran Polres. Kapolsek dan Bhabinkamtibmas di wilkum Polres Tebo turun langsung ke Apotik atau toko ibat yang ada diwilayahnya.