Meracun Ikan di Sungai Bisa Dipenjara, Babinsa Syafrizal Ingatkan Warga

SIDAKPOST.ID, TEB0 – Babinsa Koramil 416-07/Rimbo Bujang, Sertu Syafrizal, Kodim 0416/Bungo Tebo, tidak henti-henti mengingatkan warga binaan agar tidak meracun ikan di kawasan sungai alai, Desa Tirta Kencana Rimbo Bujang.

“Selaku Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kami terus mengingatkan agar seluruh masyarakat kalau mencari ikan di area sungai jangan menggunakan insektisida, potasium maupun strom,” kata Syafrizal.

Karena kata Syafrizal, tindakan tersebut berdampak merusak habitat kehidupan di Sungai seperti ikan populasinya berkurang. Apabila peracun ikan dibiarkan tak pelak lagi ikan dan sejenisnya bisa punah, sehingga anak cucu nanti tidak bisa menikmati hasil sungai lagi.

Baca Juga :  Personil Satgas TMMD ke 112 Kodim 0416/Bute Bantu Operator Perbaiki Alat Berat Bulldozer

“Jadi lewat komsos dan sosialisasi kepada tokoh masyarakat, tentang larangan meracun dan menyetrom ikan di Sungai, karena dapat merusak eko sistem dan keseimbangan lingkungan dan habitat kehidupan di Sungai supaya aman,” katanya.

Bahkan kata Syafrizal, jangan ada lagi masyarakat mecari ikan di sungai pakai cara-cara yang melanggar hukum. Tidak itu saja, membuang sampah juga tidak dibenarkan, karena bisa menyebabkan banjir dan sungai menjadi kotor maka yang rugi masyarakat juga.

Baca Juga :  TNI dari Rakyat Untuk Rakyat, Babinsa Heri Donor Darah Ke Warga Bersalin

“Berdasarkan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang perikanan, dalam Pasal 84 disebutkan Pelaku penangkapan ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal enam tahun, serta denda uang maksimal Rp 1,2 miliar,” cetusnya. (asa)