Opini  

Membangun Daerah Berdasarkan Kesetaraan, Bukan Mayoritas dan Minoritas

Yulfi Alfikri Noer S.IP., M. AP Akademisi UIN STS Jambi. Foto : sidakpost.id/ist

Oleh: Yulfi Alfikri Noer S.IP., M. AP Akademisi UIN STS Jambi

Pembangunan daerah harus dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan semua lapisan masyarakat, tanpa membedakan apakah mereka berasal dari kelompok mayoritas atau minoritas.

Tujuan utama pembangunan yang inklusif dan berkeadilan adalah kesejahteraan bersama, yang tidak hanya mengutamakan kelompok yang lebih besar jumlahnya, melainkan mencakup seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, dalam pembangunan tidak boleh ada diskriminasi atau pengabaian terhadap kelompok mana pun, baik itu mayoritas maupun minoritas.

Baca Juga :  Perjalanan Betuah (30)

Pembangunan daerah harus mencakup berbagai aspek—ekonomi, sosial, infrastruktur, pendidikan, dan kesejahteraan—yang memberikan manfaat bagi semua warga negara, tanpa terkecuali. Setiap kelompok masyarakat berhak mendapatkan akses yang setara terhadap layanan publik, fasilitas umum, dan kesempatan untuk berkembang. Mengabaikan kelompok minoritas dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan hanya akan menimbulkan ketidakadilan sosial, ketegangan antar kelompok, dan memperburuk kesenjangan yang ada.
Pembangunan yang menghargai keberagaman masyarakat merupakan cerminan dari kemajuan dan kedewasaan berbangsa.

Baca Juga :  Cengengesan dan Ketidakstabilan Emosional dalam Debat Cagub Jambi 2024

Keberagaman seharusnya menjadi dasar untuk menciptakan rasa persatuan, bukan pemisahan. Oleh karena itu, pembangunan fasilitas umum—seperti rumah ibadah, pendidikan, dan pusat kegiatan sosial—harus mengakomodasi kebutuhan semua kelompok, tanpa memperhitungkan besar atau kecilnya kelompok tersebut dalam masyarakat. Pembangunan yang mengutamakan kepentingan bersama akan menciptakan kedamaian, keharmonisan, dan kemakmuran yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.