Balai Panjang juga sebagai desa pertama bagi orang Batin yang ada di Tanah Sepenggal, dan kemudian berubah nama menjadi Tanah Periuk. Rumah Tuo Balai Panjang, telah berdiri sejak beratus-ratus tahun lalu dan turun temurun diwariskan.
” Ada beberapa bagian dalam rumah tuo balai panjang, salah satunya adalah “Penteh”, yang dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai pentas. Di Penteh inilah para pemimpin, ulama, tokoh adat atau orang-orang yang dihormati duduk. Uniknya rumah ini tersusun rapi, memanjang kearah kiblat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Penamaan Kenduri Swarnabhumi Sidang Balai Panjang, diambil dari fungsi Balai Panjang sebagai tempat kegiatan musyawarah dan menegakkan aturan, norma dan hukum adat.
” Dari tema Sidang Balai Panjang, menjelaskan kepada kita, bahwa telah sejak lama, masyarakat di Kabupaten Bungo, Khususnya di Dusun Tanah Periuk,memutuskan segala sesuatu melalui mekanisme musyawarah.
Oleh karenanya, tidak hanya Rumah Tuo Balai Panjang saja yang harus kita lestarikan sebagai Cagar Budaya, namun tradisi musyawarah dalam pengambilan keputusan yang telah ada sejak dulu, juga harus tetap kita lestarikan.Hadirin sekalian yang Berbahagia,Berdasarkan catatan sejarah di dusun Tanah Periuk, juga memiliki bermacam tradisi budaya dan berbagai peninggalan barang sejarah dan kesenian,”ungkapnya.
Terkait hal tersebut, Mashuri meminta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo, untuk semakin proaktif melakukan upaya-upaya pelestarian dan menggali potensipotensi budaya lainnya.
” Tidak hanya di Dusun Tanah Periuk, namun juga di tempat-tempat lain dalam Kabupaten Bungo. Upaya pelestarian seni budaya dan cagar budaya juga memerlukan dukungan dari komponen masyarakat, termasuk Para Pelaku, Aktivis, Penggiat, serta Pemerhati Seni dan Budaya yang ada di Kabupaten Bungo. Agar warisan budaya di Kabupaten Bungo, tidak akan lekang dan pudar digilas oleh perubahan zaman,” tukasnya. (Jul)