SIDAKPOST.ID, BUNGO – Kejaksaan Negeri Bungo melalui salah seorang pegawainya secara resmi melaporkan Eka Larka atas berita yang diterbitkan dinilai merusak dan mencemarkan nama baik institusi kejaksaan.
Dimana berita yang diterbitkannya disalah media online tersebut berjudul “Heboh.!! Dugaan ‘Setoran’ Belasan Dinas ke Kejaksaan Negeri Bungo Terungkap!”.
Kajari Bungo Krisdianto mengatakan bahwa langkah hukum yang diambilnya tersebut merupakan bentuk ketegasan Kejaksaan untuk memperbaiki citra Kejaksaan di mata masyarakat.
“Bena, kami telah melaporkan Eka Larka ke Polres Bungo karena dia telah membuat berita merugikan kejaksaan dan telah mencoreng nama baik kami,” tegasnya, kepada awak media, Jumat (22/8).
Dikatakannya, apa yang dibuat oleh Eka Larka dalam berita yang diterbitkan pada tanggal 15 Agustus 2025 kemarin semua tidak benar. Beda cerita, kalau berita itu benar, selaku Kajari siap untuk mempertanggungjawabkan.
“Selain merugikan institusi kami juga berdampak negatif terhadap kepercayaan masyarakat kepada institusi kejaksaan. Selama ini kami telah bekerja dengan baik, tapi dirusak dengan cara yang tidak benar,”katanya.
Lanjut Kajari, ia ingin masyarakat tahu kebenaran sesungguhnya karena selama dirinya menjabat Kajari Bungo tidak ada melakukan hal yang melanggar seperti yang diberitakan saudara Eka Larka itu tidak sesuai fakta sesungguhnya.
Eka Larka juga sudah minta maaf melalui WhatsApp Grup Pesan Bungo. Kemudian, muncul lagi berita baru kalau dia merasa dikambinghitamkan setelah adanya pernyataan dari Kepada Dinas Kominfo Bungo yang katanya menyudutkan dia.
“Dia minta maaf kepada saya. Akhirnya saya maafkan meskipun sejujurnya agak berat karena berita itu tidak benar,” jelasnya.