Pemboceng sepeda motor an. Iyud Abdi Mandani dalam perawat meninggal dunia, memberikan pelayanan prima Jasa Rahraja lakukan jemput bola sampaikan hak santunan meninggal dunia.
“Korban meninggal dalam perawatan berhak mendapatkan hak santunan meninggal dunia untuk melengkapi dokumen penyelesaian santunan meninggal dunia seperti foto copy KTP, kartu keluarga dan kepemilikan rekening.
Hak santunan meninggal dunia pengendara sepeda motor an. Iyud Abdi Mandani diterima melalui transfer bank kepada ahli waris Ibu Siti Meswati selaku ibu korban.
“Jasa Raharja senantiasa memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban kecelakaan, memberikan jaminan kepada masyarakat melalui Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan,” katanya. (zek)