Mengingat ada aturan yang baku untuk sistem atau pedoman perekrutan perangkat desa terutama pada poin di terima atau tidak di terimanya lulus tidak lulus sekeksi adalah wewenang Camat bukan Panitia dari desa.
“Saya akan segera minta Camat VII Koto mengklarifikasi permasalahan ini,”Singkat Suyadi.
Sementara itu, Surbaini pihak yang merasa di rugikan mengatakan,pada prinsifnya Ia menerima penolakan atau tidak lulus berkas miliknya kalau memang sesuai acuan dan aturan yang berlaku.
“Namun kalau melihat kenyataan yang ada apa lagi diduga ada Main atau kong kalingkong. Saya sangat kecewa atas kinerja panitia dan pihak yang berkompeten seharusnya meluruskan hal tersebut,”tutur Surbain dengan nada kecewa. (tim)