SIDAKPOST.ID, TEBO – Satres narkoba Polres Tebo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tengah Ilir. Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (04/02/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, kemarin.
Empat tersangka peredaran narkotika masing- masing inisial ML (38), MN (44), JA (31) dan DS (31), mereka diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Barang Bukti (BB) diamankan dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, Polisi menemukan sejumlah barang bukti antara lain 3 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,60 gram, 3 pak plastik klip, 1 unit timbangan digital, 1 buah dompet kulit warna cokelat, 1 buku catatan, 1 botol lem fox warna putih, 1 kantong kain warna hitam, 1 sendok pipet, 2 unit handphone (Infinix warna gold dan Realme warna abu-abu), Uang tunai Rp. 3.878.000, 1 set alat hisap sabu (bong).
Penangkapan ini berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tengah Ilir. Setelah memperoleh informasi yang akurat, tim langsung bergerak dan melakukan penggerebekan di lokasi target sasaran.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Tebo AKBP Dr I Wayan Arta Ariawan,SH, SIK,MH melalui Kasat Narkoba AKP Jeki Noviardi,
SH, M.H mengungkapkan bahwa saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo guna proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga akan melakukan serangkaian langkah penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan barang bukti, pengujian laboratorium terhadap sabu yang disita, serta pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.