Dugaan Kriminalisasi Pers di Dipelintir 6 Media Online, PU Harian Berantas Tempuh Hak Jawab

Bowonaso yang akrab disapa Anas mengatakan, yang diberitakan Wartawan Harian Berantas itu peristiwa kasus hukum korupsi yang merugikan masyarakat umum dan/atau negara. Bukan berita fitnah yang menjurus pada fitnah yang menjurus merugikan nama baik pelapor atau Amril Mukminin.

“Pak Toro dan media Harian Berantas, sudah dirugikan dan merasa keberatan dengan munculnya berita yang tidak sesuai fakta persidangan. Kami tidak mau diam lagi terhadap ketidak benaran informasi yang disampaikan media-media penjilat itu ke publik atau khayalak umum. Ini benar-benar hasil persidangan permintaan keterangan kedua saksi pelapor oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (23/08/2018) lalu dipelintir. Ini semua berita bohong yang sangat kelewatan, dan tidak menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik,” tegasnya.

“Kami dari media Pers Harian Berantas sangat kaget dan menyayangkan pemberitaan media yang sengaja menulis berita bohong itu, karena keterangan yang disampaikan oleh ke dua orang saksi dalam persidangan tidak seperti yang diberitakan. Apalagi kami melihat dan membaca reaksi di sosial media yang seolah-olah mengesankan pemberitaan itu benar adanya,” kata dia.

Baca Juga :  Ketua LSM Inakor Jambi, Fahlefi : Bila KPU Bungo Tak Becus Bekerja Mundur Saja
Baca Juga :  Bangun Kandang Ternak, Yonif 721/Makkasau Tingkatkan Perekonomian Warga  

Tentu keterangan-keterangan dua orang saksi itu sudah dicatat Panitera secara baik dan benar. Saya yang hadir mengikuti berlangsungnya proses sidang bersama organisasi Wartawan dan perusahaan Pers (PWRIB, IMO, JOIN, FPII, IPJI) dan puluhan orang Wartawan mendengarkan dengan seksama keterangan saksi dalam sidang sejak awal hingga hakim menyudahi persidangan. Bahkan semua keterangan ke dua orang saksi itu tersimpan dalam memori camera reporter media kami,” tambah Bowo NS.