Dittipidsiber Bareskrim Polri, Berhasil Ungkap Pengembangan Judi Online

Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji, sedang memberikan keterangan terkait judi online. Foto : sidakpost.id/dok Humas Polres

SIDAKPOST.ID, JAKARTA – Siber Bareskrim Polri kembali mencatatkan keberhasilan besar dalam upaya pemberantasan judi online dengan menyita aset senilai 13,8 miliar rupiah yang terkait dengan situs perjudian slot8278.

Menindaklanjuti proses perjudian online dengan website slot yang telah dilakukan pengungkapan beberapa waktu lalu dengan tersangka RA, AF, RH, RAP, HJ, FH, FQ (WNA), HAJ, CAS dan EL serta menyita aset sejumlah Rp 70.1 Miliar.

Tanggal 8 November 2024 Penyidik Siber Bareskrim Polri kembali menyita aset senilai Rp. 13.8 Miliar, aset ini disita setelah penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Penyidik terhadap aliran dana dari aktivitas perjudian online website Slot8278.

Baca Juga :  Kapolres AKBP Bram Terus Ingatkan Warga Jaga Pergaulan Anak

Yang dikenal sebagai salah satu situs judi online jaringan internasional yang dikendalikan oleh warga negara China. Dalam pengungkapan ini, Penyidik Siber Bareskrim Polri menemukan keterlibatan beberapa pihak, termasuk penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi operasional situs tersebut.

Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut bahwa 13,8 miliar rupiah yang disita dari Tersangka FH dan AF yang merupakan bagian dari Penyedia Jasa Pembayaran, yang digunakan untuk memfasilitasi operasional website judi online slot8278. Kedua Tersangka tersebut saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga :  Bripka Roy Ingatkan SIswa, Gunakan Helm dan Knalpot Standar Berkendaraan

” Ditegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari tindakan tegas Bareskrim dalam menindak aktivitas judi online, mengingat banyaknya korban dari kalangan masyarakat yang terjerat dalam perangkap perjudian online, langkah penyitaan aset ini diharapkan dapat menekan perkembangan situs judi di Indonesia serta memutus rantai kejahatan siber yang kerap memanfaatkan teknologi untuk aktivitas ilegal,” terang Brigjen Himawan Bayu Aji.