“Kedepan secara intensif babinkamtibmas wajib mendatangi peternak untuk mensosialisasikan kepada masyarakat, bahwa sapi betina produktif tidak bisa lagi sembarang dipotong,”kata AKBP. Asril Usman.
Selain itu kata dia, setiap sapi betina produktif tidak bisa lagi sembarangan potong. Karena sudah ada Undang Undang Nomor 14 Tahun 2014, yang mengatur tentang pengawasan terhadap sapi betina produktif lewat babinkamtibmas yang ada disetiap desa.
“Kita akan sosialisasi dan jika masih ada coba melanggar akan berhadapan dengan hukum. Sanksinya jelas, akan dikenakan pidana yang memotong sapi betina produktif ukuran kecil akan dituntut satu hingga enam bulan penjara, denda satu juta sampai tiga juta. sedangkan sapi betina produktif unkuran besar, akan dikenakan sangsi satu tahun hingga empat tahun penjara denhan denda Rp. 100 hingga 300 juta rupiah,”Jelas AKBP. Asril Usman. (zek)