Tebo  

Polres Tebo Sikat Dua Pelaku Narkotika Jenis Sabu di Tebo Ilir

Dua Pelaku penyalahgunaan narkotika dan barang bukti, diamankan Polisi di Mapolres Tebo. Foto : Amir

SIDAKPOST.ID, TEBO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Jumat (20/06/2025).

Dua orang pelaku diamankan dalam operasi tersebut. Keduanya berinisial MRS (22) dan DD (23), warga Kecamatan Tebo Ilir.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Satres narkoba Polres Tebo segera menuju lokasi dan setelah dilakukan pengintaian selanjutnya kedua pelaku langsung ditangkap tanpa berkutik.

Baca Juga :  Ponpes An-Nizomiyah Aurcino, Bantu Warga Korban Kebakaran

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa lima paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,18 gram, alat isap sabu (bong), timbangan digital, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kedua pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik mereka. Saat ini, keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Lagi, Warga Tebo Hilang di Sungai Batanghari

Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Plt Kasi Humas Polres Tebo, IPDA Ardimal Hagia mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

“Kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memerangi peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Kabupaten Tebo sangat diharapkan,” tandas Plt Kasi Humas Polres Tebo. (adl)