Hukum, Tebo  

Wah Mantap Ni..! Bagi Warga Menyerahkan Senpi Ilegal, Akan Dapat Piagam Dari Kapolsek

MUARA TEBO – Kapolsek Rimbo Ulu AKP Bambang Sutejo, disaksikan Kanit Binmas Aiptu Sunaryo dan Bhabinkamtibmas Bripka Fathurrochman, baru-baru ini menerima 8 pucuk Senjata Api (Senpi)  rakitan ilegal laras panjang jenis kecepek atau gobok  yang diserahkan langsung secara kesadaran dan sukarela oleh warga setempat. Saat ini 8 senpi rakitan jenis kecepek sudah diserahkan  ke Mapolres Tebo.

Kapolsek Rimbo Ulu AKP Bambang Sutejo melalui Bhabinkamtibmas, Bripka Fathurrochman kepada sidapost.id mengatakan, atas nama Kapolsek Rimbo Ulu sangat Berterimakasih yang tidak terhingga kepada warga dengan penuh kesadaran yang telah menyerahkan Senpi ilegal kepada pihak berwajib atau Polsek Rimbo Ulu.

“Kapolsek Rimbo Ulu akan memberikan Reward dengan memberikan Piagam Penghargaan, kepada warga yang sudah menyerahkan Senpi rakitan kapada pihak berwajib atau Polsek Rimbo Ulu.” kata Bripka Fathurrochman, Minggu (5/3).

Baca Juga :  Pengurus Ranting NU dan Muslimat Se Rimbo Bujang Resmi Dilantik

Himbaun masih terus berlaku, bagi masyarakat yang masih menyimpan Jangan takut-takut untuk menyerahkan kepada pihak kepolisian. Dan ia juga berharap dengan penuh kesadaran segera, agar warga yang masih menyimpan dan memiliki senpi ilegal sejenis apapun, mari serahkan ke Polsek setempat dan bagi yang menyerahkan secara langsung tidak akan di kenakan Sanksi Hukum.

Baca Juga :  Disbunakkan Tebo, Periksa Anjing yang Menggigit Bocah 4 Tahun

”Namun pada suatu saat nanti, apabila pihak Kepolisian resmi melakukan Razia dan mendapati warga memiliki Senpi Ilegal akan di Sanksi. Sesuai dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun Kurungan/Penjara,”tandas Bripka Fathur. (asa)