Tak Ajukan Eksepsi, Sidang Pembuktian Mei Renty dan Imanuel Purba Lanjut Pekan Depan

Kuasa hukum terdakwa, Meli Cahlia, SH dan Masta Aritonang, SH. Foto : Ist

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Terdakwa Mei Renty Sinaga dan Imanuel Purba menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (6/11/2025).

Sebagaimana diketahui, Mei Renty Sinaga dan Imanuel Purna didakwa atas perkara kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat tanah di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bungo.

Adapun sidang perdananya telah dilaksanakan. Dalam sidang ini, yang bertindak sebagai JPU hari ini adalah Franstianto Maruliadi Pasaribu, SH.

Baca Juga :  Aktivis CSR Ikuti Training Diselenggarakan Oleh Ganesa Inti Persada Jakarta Timur 

Ia membacakan dakwaan primer atas Mei Renty Sinaga dan Imanuel Purba. Setelah itu, kuasa hukum terdakwa Meli Cahlia, SH dan Masta Aritonang, SH. Mengaku telah memahami poin dakwaannya dan tidak akan mengajukan eksepsi.

” Kami mengerti dakwaannya dan kami akan melanjutkan ke tahap pembuktian. Tidak mengajukan eksepsi,” jelas Meli Cahlia,SH.

Dengan begitu, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari JPU pada Kamis mendatang.

Baca Juga :  Peduli Sarana Olahraga, Dandim Bute Ajak Prajurit Goro Bersihkan Stadion

Sementara ini, total saksi yang disiapkan dari JPU untuk sidang selanjutnya sebanyak 10 orang saksi.

Disamping itu, Masta Aritonang, SH, menjelaskan untuk status pengacara kliennya, saat ini terdaftar di Advokat Peradi Sai.

“Sepanjang yang bersangkutan ada sumpah di Pengadilan Tinggi, dia adalah advokat. Kebetulan kliennya terdaftar di Peradi Sai,” tambahnya. (Jul)