SIDAKPOST.ID, TEBO – Polemik sampah di Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, terus berlanjut. Tumpukan sampah terlihat di sejumlah titik seperti Simpang Jalan Sultan Thaha dan beberapa lokasi lain di wilayah tersebut.
Kondisi ini terjadi akibat penutupan tempat pembuangan sementara (TPS) di Jalan Kihajar Dewantara, Wirotho Agung. TPS tersebut kini dikelilingi pagar seng dan sudah tidak boleh digunakan warga untuk membuang sampah sejak sepekan terakhir.
Untuk mencari solusi, Pemerintah Kelurahan Wirotho Agung menggelar rapat koordinasi lintas sektoral di kantor lurah setempat, Rabu (12/11/2025). Rapat tersebut dihadiri Lurah Wirotho Agung Bambang Irwanto, Korlap DLH Hub H. Rasmadi, Ketua LPM Amir Said, Babinsa Serka Syafrizal, Ketua Karang Taruna Rudianta SP, Ketua Koperasi Merah Putih Sigit, para ketua RW, RT, dan undangan lainnya.
Lurah Wirotho Agung Bambang Irwanto mengatakan, rapat tersebut membahas pengalokasian dan penempatan tong sampah dari DLH Hub Kabupaten Tebo di sejumlah titik di wilayahnya.
“Untuk Kelurahan Wirotho Agung mendapatkan tong sampah dari DLH Hub Kabupaten Tebo sebanyak lebih kurang 57 tong sampah. Sebagian tong sampah sudah kita sampaikan di sejumlah titik, sebagian lagi akan kita sampaikan ke sejumlah titik lagi besok,” jelas Bambang.
Sementara itu, Korlap DLH Hub H. Rasmadi membenarkan pihaknya telah mendatangkan puluhan tong sampah ke Kecamatan Rimbo Bujang untuk tiga kelurahan, yaitu Wirotho Agung, Mandiri Agung, dan Sarana Agung.
Menurutnya, Kecamatan Rimbo Bujang mendapat total 85 tong sampah. Dari jumlah tersebut, 57 unit diserahkan ke Kelurahan Wirotho Agung, sisanya dibagikan untuk Mandiri Agung dan Sarana Agung.
“Nantinya petugas kebersihan dari DLH Hub, baik truk maupun bentor, akan mengambil sampah yang ada di tong sampah yang disediakan oleh pihak DLH Hub,” kata H. Rasmadi.
Ketua LPM Wirotho Agung, Amir Said, berharap penanganan masalah sampah ini mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, pedagang, dan warga penghasil limbah rumah tangga.
“Warga yang diperbolehkan membuang sampah di tong sampah yang berada dalam wilayah terdekat tong sampah, warga dari luar daerah dilarang membuang sampah yang bukan dalam wilayahnya. Kita semua harus mengawasi keberadaan tong sampah tersebut, sehingga program penanggulangan sampah bisa terwujud,” harap Amir Said. (Asa)







