Polisi Tilang Puluhan Kendaraan

SIDAKPOST.ID, TEBO – Sat Lantas Polres Tebo jumat (21/4/2017) melakukan kegiatan operasi rutin guna menciptakan kawasan tertib lalu lintas, khusus di kawasan Tebo Tengah yang menjadi pusat pemerintahan.

Razia ini digelar didepan Pondok Pesantren Nurul Jalal Tebo. Dalam razia itu, Polisi berhasil menilang puluhan kendaraan dengan sistem online.

Kasat Lantas Polres Tebo AKP Nafrizal, SH mengatakan, anggotanya hanya melakukan kegiatan pengaturan lalu lintas rutin. Bila melihat pelanggaran, polisi langsung mengambil tindakan berupa penilangan melalui sistem e-tilang.

Baca Juga :  Satpol PP Kembali Razia Anak Punk di Kota Muara Bungo

“Proses tilangnya dilakukan di tempat, karena kita telah menerapkan sistem tilang online atau e-tilang,” tutur AKP Nafrizal.

Bagi yang kena tilang lanjutnya, pelanggar bisa langsung setor denda tilangnya ke BANK sesuai yang tertera di surat tilang yang diberikan. “Nomor rekeningnya sudah ada di surat tilangnya, ” jelasnya.

Aiptu Zahari, Kanit Opsnal Satlantas Tebo menambahkan, untuk surat kendaraan yang ditilang setelah dilakukan pembayaran denda bisa langsung diambil ke petugas tilang.

“Dengan membawa Resi pembayaran, Pelanggar dapat mengambil Surat kenderaan yang ditilang ke Petugas yang menilang atau ke Satlantas Polre Tebo,” terangnya.

Baca Juga :  Wabup Bungo Sambut Lilik Gunawan

Lanjut Aiptu Zahari, pembayaran secara langsung ini berlaku selama 3 hari, bila lebih 3 hari, berkas pelanggaran akan dilimpahkan ke pengadilan.

“Setelah 3 hari, pelanggar tidak dapat lagi mengambil surat kendaraan di Polres, karena telah dilimpahkan ke pengadilan Negeri,” tukasnya.

Besarnya denda yang harus dibayar bervariasi tergantung kesalahan. “Misalnya bila tidak memakai Helm Denda yang harus dibayar 60 ribu, bila tidak memiliki SIM dikenakan denda Rp 100 ribu,”pungkasnya. (Ask)