SIDAKPOST.ID, TEBO — Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sabu di wilayah Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.
Penggerebekan dilakukan di sebuah pondok kebun sawit yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Aksi penangkapan berlangsung pada Senin, 10 November 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga pelaku berinisial A (39), S (34), dan G (30). Ketiganya sempat mencoba melarikan diri saat petugas mendatangi lokasi, namun berhasil ditangkap tak jauh dari tempat kejadian.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 24 paket kecil sabu dengan berat bruto 9,10 gram, uang tunai Rp669 ribu, beberapa unit ponsel, serta dua sepeda motor yang digunakan para pelaku.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto, SIK, SH, MH melalui Plt Kasi Humas Polres Tebo Ipda Ardimal Hagia menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan perkebunan sawit.
“Hasil interogasi awal, para pelaku mengakui perbuatannya. Kini ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Tebo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Plt Kasi Humas Polres Tebo Ipda Ardimal Hagia.
Dari temuan ini, polisi terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tebo. (Adl)







