Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Polisi Saat Terjadi Lakalantas

SIDAKPOST.ID, TEBO – Diduga Pelaku pencurian sepeda motor berinisial AT Bin HS (34), warga Dusun Tanggo Batu RT 01 Desa Rambahan Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo, dengan TKP pencurian Desa Rimbo Mulyo Kecamatan Rimbo Bujang.

AT di tangkap Polisi pada saat terjadi kecelakaan kalulinntas (Lakalantas) di Jalan Pahlawan Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang.

Berdasarkan Laporan Supar Bin Jamin (70) warga Jalan 23 RT/19 RW/09 Desa Rimbo Mulyo di Mapolsek Rimbo Bujang, bahwa pelapor (korban-red) telah kehilangan sepeda motor
Jenis Yamaha Vega dengan nopol BH 3895 WO pada saat diparkirkan di teras rumah miliknya, Jum’at (20/4/2017)

Baca Juga :  Terlibat Curanmor, Oknum Pecatan Polisi Ditangkap di Bungo

Kronologi Penangkapan, pada hari Jumat (21/4/2017) sekira pukul 20.00 WIB, Unit Laka Pos Lantas Rimbo Bujang mendapatkan informasi bahwa telah terjadi Laka lantas di jalan 10 Poros/Pahlawan Kelurahan Wirotho Agung Rimbo Bujang.

Kemudian unit laka mengecek dan seorang laki- laki dibawa ke Klinik Rimbo Medika Centre untuk mendapat perawatan Medis. Pada saat akan di lakukan pemeriksaan dan perawatan medis di temukan satu kunci T di dalam saku jaket korban, kemudian anggota Lantas memberikan informasi tersebut kepada Kapolsek Rimbo Bujang.

Baca Juga :  Jasa Raharja Berikan Santunan Kecelakaan Pengendara SPM di Rimbo Bujang

Tak lama kemudian Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim Polsek yang dibantu Tim Opsnal Polres Tebo dipimpin Ipda Cindo Kottama beserta anggotanya mendatangi pelaku. Mengejutkan saat di Introgasi oleh petugas namun Pelaku tidak mau mengakui kepemilikan kunci T tersebut.
Pelaku hanya mengakui bahwa sepeda motor Vega yang di kendarai adalah miliknya. Berkat kejelian dan kerjasama antara Unit Reskrim Polsek dengan Tim Opsnal Polres Tebo melakukan Lidik, akhirnya pada Sabtu (21/4/2014) diketahui pemilik sepeda motor Vega adalah An Supar pelapor dan korban.