Pemkab Bungo dan DPRD Tandatangani Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD TA 2025

Penandatanganan nota kesepakatan rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Bungo Tahun anggaran 2025. Foto : Julian

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bungo bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo menandatangani nota kesepakatan rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Bungo Tahun anggaran 2025, Senin (15/9).

Penandatanganan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Bungo. Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Bungo H. Dedy Putra, bersama wakil Ketua II DPRD Bungo H Bujang Pardinan, didampingi Wakil Bupati Bungo Tri Wahyu Hidayat, Ketua DPRD Bungo Muhammad Adani, dan Wakil Ketua II Darwandi.

Dengan di saksikan oleh anggota DPRD, unsur Forkompinda, Pj Sekda, para Kepala OPD, para Camat, dan lurah dan undangan lainnya.

Dalam pembukaannya, Wakil Ketua I DPRD Bungo, H. Bujang Pardinan menyampaikan, bahwa penandatanganan ini merupakan bentuk komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan perencanaan anggaran yang efektif, efisien, dan akuntabel.

Sementara itu, Bupati Bungo Dedy Putra, menyampaikan rasa syukur atas ditandatanganinya rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2025.

Baca Juga :  Tanggap Bencana, Pemkot Kerahkan Personil & Alat Berat

” syukur alhamdulillah , pembahasan terhadap rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025 telah selesai dilaksanakan antara Banggar DPRD kabupaten Bungo, TAPD beserta Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo,”Kata nya, dalam menyampaikan sambutan.

Dikatakan dia, hal ini menunjukkan itikad dan tekad bersama Pemerintah Daerah dan DPRD dalam membangun daerah dengan meletakkan landasan yang kokoh pada aspek kemampuan keuangan daerah dan penajaman skala prioritas pembangunan daerah yang selaras dengan visi besar Bungo Baru.

” Terhadap adanya satu dua perbedaan dalam cara memandang suatu kebijakan merupakan hal yang lumrah untuk selanjutnya diperoleh kesamaan dalam langkah serentak limbai seayun,”ujarnya.

Lebih lanjut, Penandatanganan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 membuktikan bahwa semangat kemitraan, sinergitas antara eksekutif dan legislatif terus dapat terjaga dengan baik, kondisi ini menjadi modal utama untuk membangun Kabupaten Bungo pada masa-masa yang akan datang.

Baca Juga :  Sinsen Hadirkan Honda Sport Motoshow 2023

Nota kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dan pimpinan DPRD ini merupakan pedoman dan landasan dalam melakukan penyusunan nota keuangan dan rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Bupati Dedy juga mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah memberikan perhatian sungguh-sungguh berupa saran, kritikan dan argumentasi yang rasional serta ide-ide yang membangun terhadap berbagai program kegiatan sehingga dalam perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025 ini dapat mencakup berbagai kebutuhan penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

” Berdasarkan hasil pembahasan yang telah disepakati oleh Banggar DPRD bersama TAPD dan seluruh perangkat daerah, maka dapat kami sampaikan struktur pendapatan, pembiayaan daerah dan belanja, dalam perubahan KUA dan perubahan PPAS pada APBD Kabupaten Bungo tahun anggaran 2025 telah disepakati sebesar Rp1,496 Triliun lebih (satu triliun 4 ratus 9 puluh 6 juta rupiah) lebih,”tukasnya.(jul)