SIDAKPOST.ID, TEBO – Nasib Empat Kades di Kabupaten Tebo di ujung tanduk, karena dalam waktu dekat Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Tebo akan memberhentikan sementara ke 4 Kades tersebut dari Jabatannya.
Diketahui, empat Kades tersebut hingga habis batas waktunya bulan Januari 2017, belum menyampaikan LPJ tetkait penggunaan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa tahun 2016 ke BPMPD Tebo.
Kaban BPMPD Kabupaten Tebo Suyadi, SH saat gelar Pers di Tebo mengatakan, pihaknya membenarkan ada 4 Desa di Kabupaten Tebo, Kadesnya terancam diberhentikan sementara.
Hal ini karena ke 4 Kades tersebut tidak meyampaikan LPJ penggunaan angggaran DD dan ADD tahun 2016 sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
Adapun keempat Desa yang diwarning tersebut yakni, Desa Wanareja Kecamatan Rimbo Ulu, Desa Sukamaju Kecamatan Rimbo Ulu, Desa Teluk Pandak Kecamatan Tebo Tengah dan Desa Teluk Singkawang Kecamatan Sumay.
“Kita sudah memberikan teguran tertulis kepada empat Kades yang bermasalah ini. Melalui Surat yang ditandatangani Pj Bupati Tebo, namun ke 4 kades tersebut hingga kini tidak menggubris teguran tersebut,” kata Kaban Suyadi.
Bahkan kata Suyadi, awal April ini BPK akan turun ke 4 Desa dan melakukan Audit penggunaan anggaran DD dan ADD tahun 2016. Untuk pemberhentian Jabatan ke 4 Kades ini menunggu hasil audit BPK.
“Kita tunggu saja hasil dari pemeriksaan BPK yang akan dilaksanakan awal April 2017 mendatang. Setelah hasil pemeriksaan BPK selesai maka nasib ke empat Kades tersebut akan kita putuskan,” tegas Kaban BPMPD Suyadi.
Sementara salah satu kades yakni Kades Suka Maju, Kecamatan Rimbo Ulu, ketika dikonfirmasi belum ada keterangan terkait permasalahan tersebut. (sp)