Atas tuduhan tersebut, pihak Neser Simorangkir melalui kuasa hukumnya, mengambil tindakan hukum. Hal ini dilakukan karena dianggap telah merugikan jeser simorangkir secara pribadi maupun Caleg.
“Kami tidak mempersoalkan laporan polisi yang buat oleh saudari Megawati SH, karena itu adalah hak bagi setiap orang. Kami sangat keberatan adanya penyebaran berita yang tidak sesuai fakta tersebut, kepada halayak ramai baik secara tertulis maupun melalui media massa ataupun media sosial, karena hal ini melanggar azas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Akibat dari kejadian tersebut pelapor kurang senang dan melaporkan ke Polres Bungo guna pengusutan lebih lanjut sesuai laporan Polisi Nomor:LP/B/56/III/2019/SPKT/Res Bungo, tertanggal 14 maret 2019. (Sp)