SIDAKPOST.ID, TEBO – Bertempat di Aula Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo, Dewan kembali menggelar Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2016, Kamis (6/4).
Hadir dalam rapat kali ini, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, Forkopimda dan undangan lainnya. Acara di buka secara langsung oleh Ketua DPRD Tebo Agus Rubyanto.
Ketua DPRD Tebo, Agus Rubyanto mengatakan penyampaian LKPJ merupakan kewajiban Kepala Daerah sesuai Undang-Undang Republik Indonesia, dalam hal ini Pj Bupati Tebo supaya menyampaikan LKPJ tentang Kinerja Kepala Daerah selama Tahun 2016.
“Peraturan dan amanat perundang-undangan penyampaian LKPJ Kinerja Kepala Daerah adalah berkewajiban menyampaikan dalam rapat Paripurna DPRD, untuk itu Bupati dipersilahkan menyampaikan LKPJ Kinerja 2016.” Papar Ketua DPRD Tebo.
Bahkan kata Agus, usai menerima Nota Pengantar LKPJ Kepala Daerah, lanjut DPRD Tebo kembali mengundang Fraksi Fraksi untuk menghadiri Rapat akhir Fraksi. Dan DPRD akan mendalami secara internal sesuai tata tertib (Tatib) serta merumuskan pendapat dan pandangan Fraksi.
“Kepada Bupati Tebo, terimakasih atas penyampaian Nota Pengantar LKPJ Kinerja Kepala Daerah. Tahun 2016, untuk Fraksi – Fraksi kita mengundang kembali pada Rapat akhir Fraksi,” tandas Agus Rubyanto.
Dilanjutkan penyerahan berita acara LKPJ tahun 2016, oleh Pj Bupati Tebo Agus Sunaryo. Dalam kesempatan itu ia menjelaskan, penyampaian LKPJ kinerja Kepala Daerah ini disampaikan secara terpisah dengan LKPJ Keuangan Pemerintah Kabupaten Tebo. Kinerja Pemerintah Kabupaten Tebo dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi cukup memuaskan.