SIDAKPOST.ID, JAMBI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi bersama tim gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP melakukan penggerebekan di dua lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba. Dalam operasi tersebut, enam orang pengedar berhasil ditangkap.
Penggerebekan dilakukan di dua titik berbeda, yakni di kawasan Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kota Jambi, dan Pulau Kayo Aro, Kabupaten Muaro Jambi. Kedua lokasi ini diketahui merupakan kawasan rawan peredaran gelap narkotika.
Operasi yang berlangsung pada Selasa (11/11/2025) itu sempat diwarnai ketegangan. Petugas mendapati para pelaku sedang berada di dalam dua basecamp yang dijadikan tempat pesta narkoba. Mereka tidak dapat melarikan diri ketika petugas datang.
Dari hasil penggerebekan, tim gabungan mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu (bong), timbangan digital, belasan paket kecil narkoba, uang tunai, dan senapan angin.
Plt Kepala BNNP Jambi, Kombes Pol Rachmad Rasnova, mengatakan:
“Dari 16 orang yang diamankan, enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka pengedar, sementara sepuluh lainnya positif menggunakan narkoba dan akan direhabilitasi tanpa proses hukum.”
Selain menangkap para pelaku, petugas juga membongkar sejumlah basecamp yang selama ini digunakan sebagai tempat konsumsi narkoba. Tindakan itu dilakukan untuk memutus rantai penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Rachmad menambahkan, operasi kali ini merupakan bagian dari program “Pemberantasan dan Pemulihan Kampung Rawan Narkoba” yang sedang digencarkan oleh BNNP Jambi.
“Kami berkomitmen untuk terus menekan angka penyalahgunaan narkotika melalui penindakan dan rehabilitasi. Kawasan rawan akan terus diawasi,” ujar Rachmad.
Dengan tertangkapnya enam pengedar dan sejumlah pengguna yang akan direhabilitasi, BNNP Jambi berharap dapat menurunkan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Operasi serupa disebut akan terus dilakukan secara berkelanjutan. (Red)
Berita ini dilansir dari JambiSeru.com, media partner Sidakpost.id.






