MUARA TEBO – Penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Rimbo Bujang telah merampungkan berkas pemeriksaan terhadap tersangka AL, dalam perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang beberapa waktu lalu berhasil ditangkap.Berkas pemeriksaan telah pula dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Tebo.
Sebagai tindak lanjut, Penyidik Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang telah melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) diterima oleh Rara Anggararaini,SH.
Setelah pelimpahan ini, tersangka sudah menjadi kewenangan Kejaksaan, sehingga terhitung sejak pelimpahan tersangka sudah menjadi Tahanan Kejaksaan yang selanjutnya dititipkan kembali ke Lapas Klas II-B Muara Tebo yang kemudian akan segera disidangkan guna mendapatkan kepastian hukum.
Konologis,Tersangka AL (16) ditangkap pada bulan Februari 2017 di tempat kediamannya di Dusun Tuo Desa Balai Rajo Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo. penangkapan tersebut berdasarkan adanya laporan pencurian Sepeda Motor merk Yamaha Jupiter dari korban AF warga Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang pada sekitar bulan November 2016 lalu.
Tersangka memang masih dibawah umur, namun sebelumnya dirinya sudah dua kali melakukan pencurian dan yang pertama telah di Diversi kan, sesuai dengan UU SPPA Diversi hanya bisa dilakukan sekali sehingga saat tertangkap lagi yang kedua kalinya ini penyidik harus menaikkan proses sesuai dengan hukum hingga ke persidangan.
Kapolsek Rimbo Bujang AKP Sarehat, Melalui Kanit Reskrim Ipda Irvan Pane pada sidakpost.id, Sabtu (11/3) membenarkan telah melimpahkan berkas perkara Kasus Curanmor dengan tersangka AL ke Kejaksaan Negeri Tebo.