Ada tiga kelompok penerima bantuan pangan berupa beras dari pemerintah Kota Sungai penuh yakni :
Pertama , keluarga miskin Penerima bantuan PKH dan BPNT/ bansos sembako kemensos sebanyak 2.417 KK, diberikan tambahan bantuan beras sebanyak 16 Kg/KK perbulan selama 3 bulan, mulai April hingga Juni 2020.
Kedua, Keluarga miskin terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) sebanyak 4.157 KK diberikan bantuan pangan Beras sebanyak 24 kg/KK perbulan selama 3 bulan, April hingga Juni 2020.
Ketiga, Keluarga rentan miskin atau pekerja terdampak Covid 19, tidak terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial sebanyak 18.381 KK diberikan bantuan beras sebanyak 16 kg/KK perbulan selama 3 bulan, April hingga Juni 2020.
Adapun kriteria kelompok keluarga rentan miskin yakni : Penduduk Kota Sungai Penuh, pekerja sektor Informal (Pedagang asongan, PKL, Pedagang keliling, Petani, Peternak, Buruh harian, Bengkel kecil, tukang jahit, tukang pangkas, tukang pijat/urut dan pekerja sejenis lainnya).
Untuk pekerja bidang perdagangan dan industry, pekerja bidang pariwisata, pemilik usaha di bidang perdagangan dan industry berskala usaha mikro dan kecil, pegawai tidak tetap/ Non PNS. penduduk yang bekerja sebagai pemulung, pensiunan. (adv/dnl)