SIDAKPOST.ID, MERANGIN – Syawaludin (45) warga Rejang Lebong Bengkulu ini harus rela menghabiskan sisa umurnya di sel Mapolres Merangin.
Pasalnya Ia, ditangkap warga setelah membawa kabur seorang wanita yang mengalami gangguan mental yakni NL (20) warga Kelurahan Dusun Bangko selama lima hari.
Tidak hanya membawa kabur, Pria bertubuh tinggi besar ini juga tega mencabuli NL sebanyak dua kali selama masa pelariannya. Kejadian ini bermula ketika NL yang memang memiliki gangguan mental ini berjalan di Kota Bangko.
Saat itulah pelaku (Syawaludin) dengan membawa sepeda motor langsung mengajak NL pergi. NL yang sama sekali tidak tahu akan kemana, akhirnya menyetujui ajakan pelaku. Pelaku lalu membawa kabur NL ke Provinsi Sumatera Barat, disinilah aksi bejat tersebut dilakukan.
Di kawasan Kabupaten Dharmasraya tepatnya di pinggir jalan, pelaku nekat mencabuli NL. Selesai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku lantas membawa NL pergi kerumah keluarganya yang berada di Kota Padang Panjang untuk menginap.
Keesokan harinya, karena tidak tahu keberadaannya dimana, NL pun meminta pulang kepada pelaku. Akhirnya pelaku pun menyetujui ajakan tersebut.
Di perjalanan pulang ke Bangko, tepatnya di sebuah warung Kabupaten Sijunjung, pelaku kembali mencabuli NL. Dan akhirnya keduanya tertidur hingga pagi.
Pagi harinya, pelaku pun mengantar NL pulang ke Bangko. Sesampainya di Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan Bangko, akhirnya pelaku berhasil diamankan seorang warga yang sudah mengenal NL, lalu dibawa ke Mapolres Merangin