Laka Lantas Lunas PKB dan SWDKLLJ Bersama Direktorat Lantas Polda Jambi

Laka Lantas Lunas PKB dan SWDKLLJ Bersama Direktorat Lantas Polda Jamb. Foto : sidakpost.id/zakaria

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Jasa Raharja pastikan kendaraan terlibat kasus laka lantas lunas PKB Dan SWDKLLJ bersama Direktorat Lantas Polda Jambi, Selasa (30/5/2023).

Kepala unit Operasional dan Humas melakukan diskusi bersama bersama Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Jambi di Gedung Ditlantas terkait seluruh kasus laka lantas di wilayah Provinsi Jambi untuk dihimbau kepada pemilik kendaraan terlibat laka membayarkan kewajibannya terkait lunas Pajak dan sumbangan Wajib.

PT Jasa Raharja memberikan santunan bagi korban kecelakaan yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, sesuai amanat Undang Undang No.33 Tahun 1964 dan Undang Undang No. 34 Tahun 1964.

Baca Juga :  Bupati Bungo Resmikan Dua Rumah Hasil Program TMMD

Donny Koesprayitno, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi mengatakan “Santunan berdasarkan UU No 34 dan 33 Tahun 1964 yang menjadi hak masyarakat berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pemilik kendaraan saat membayarkan pajak kendaraanya di Kantor Bersama Samsat”.

“Pihak Ketiga diluar kendaraan penyebab laka lantas memberikan pertanggungan ganti kepada yang ditabraknya dalam bentuk santunan yang diserahkan oleh Jasa Raharja, oleh karena itu penting kita mulai taat dalam membayarkan Sumbangan Wajib tersebut,” tambah Donny.

“Komunikasi kami lakukan dengan pihak ditlantas Polda Jambi, agar saat ini seluruh jajaran laka lantas Polda Jambi dapat mendukung program pastikan kendaraan terlibat kasus laka lantas lunas PKB dan SWDKLLJ, saat pengurusan penyelesaian laporan kejadian kecelakaan yang dialami pemilik kendaraan” tutup Donny.

Baca Juga :  HUT Ke 58 Bungo, Gubernur dan Bupati Serahkan Santunan BPJamsostek Kepada Ahli Waris

Peningkatan kepatuhan masyarakat Jambi dalam meregistrasi ulang kendaraan bermotor sejalan dengan peningkatan yang diharapkan oleh Jasa Raharja dalam hal menghimpun dana Sumbangan Wajib kendaraan bermotor dan Iuran Wajib angkutan penumpang umum.

Jasa Raharja mengemban tugas menjalankan Undang-undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam berlalu lintas berkendara dan beraktivitas menggunakan alat angkutan penumpang umum. (zek)