Diduga Ancam dan Peras Korban Kasus Perselingkuhan, Oknum Wartawan Ini Ditangkap Polisi

Tampak seorang Oknum Wartawan koperatif saat digiring ke Mapolres Merangin. Foto : sidakpost.id/dok Satreskrim.

SIDAKPOST.ID, MERANGIN – Seorang oknum wartawan Inisial, SI (47) diamankan Tim II Opsnal Satreskrim Polres Merangin karena terlibat tindak pidana primer serta pemerasan dan pengancaman kepada RN selalu korban.

Informasi diperoleh sidakpost id awalnya korban diminta uang oleh saudari TT yang tak lain wanita panggilan atau pemandu suara (LC) di kabupaten Merangin. Bulan Juni 2022 lalu wanita itu sudah menjalin hubungan terlarang dengan korban RN.

Berawal dari perselingkuhan itulah wanita pemandu suara meminta uang dengan RN yang tidak lain korban pemerasan, karena takut kasus perselingkuhan diketahui publik, maka korban mulai menyerahkan uang ke TT dari Rp 2 juta sampai Rp 30 juta rupiah.

Baca Juga :  Wawako Antos Pantau Progres Pembangunan TPS3R Skala Desa dan Kawasan

“Pada bulan Maret 2023 saya dengan TT sempat ada permasalahan dan dia minta lagi uang Rp 20 juta untuk berobat. Setelah uang dikirim. Selang beberapa hari lagi dia meminta uang lagi kepada saya katanya itu untuk tutup mulut, agar tidak diberitakan kasus perselingkuhan itu,” ucap RN kepada penyidik Polres Merangin.

Baca Juga :  Diduga Oknum Dokter Ini, Cabuli Gadis Remaja

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Lumbrian kepada sidakpost.id juga membenarkan, seorang oknum wartawan di Merangin diamankan petugas karena ia, terlibat kasus dugaan pemerasan dan UU ITE. Diduga kuat pelaku, berkerjasama agar aksinya itu berjalan mulus.

“Korban (RN) diancam oleh pelaku supaya memberikan uang pelicin supaya kasus ia selingkuh dengan saudari TT pemandu suara tidak diberitakan. Karena korban terancam maka diserahkan uang kepada pelaku,” ujar AKP Lumbrian, Rabu (31/05).