Kabar Gembira 4 Juni THR Pegawai Negeri di Bungo Cair

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Tunjangan Hari Raya, (THR), bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bungo, akan dijadwalkan pada tanggal 4 dan 5 Juni. Dan untuk gaji ke-13 dibayar pada awal Juli mendatang.

Hal tersebut, dikatakan langsung oleh, Supriyadi Kaban Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ketika dikonfirmasi sidakpost.id, Kamis (31/5). Sebut Kaban pembayaran gaji THR akan dibayar pada awal bulan Juni, sedangkan untuk gaji ke-13 dibayar pada awal bulan Juli nanti.

“Besaran THR yang akan diterima oleh masing-masing Pegawai Negeri, sesuai dengan jumlah gaji pokok serta lainnya. Intinya, THR akan diterima oleh Pegawai tanpa ada potongan sama sekali,” ungkap Kaban BPKAD, Supriyadi.

Baca Juga :  4 Hal yang Harus Diperhatikan dalam Merawat Motor Bebek

Sedangkan untuk gaji ke-13, akan dibayar pada awal Juli mendatang. Untuk jumlah pegawai yang menerima THR dan gaji ke-13 sebayak 5.233 Pegawai. Untuk total keseluruhan untuk THR dan gaji ke-13, berjumlah Rp. 21.2 Milyar.

“Sesuai dengan peraturan yang kami terima, baik peraturan pemerintah (PP), maupun peraturan menteri dalam negeri, dan peraturan menteri keuangan berikan kepada pegawai negeri sipil daerah, yang berjumlah 5.233 pegawai,” kata dia.

Baca Juga :  Pandangan Fraksi Dewan Muaro Jambi, Soroti Kinerja Direktur PDAM

Sedangkan untuk honorer sebut, Supriyadi dalam peraturan pemerintah maupun peraturan menteri keuangan tidak diatur tentang adanya THR.

“Dalam peraturan-peraturan yang kami terima, baik PP, peraturan menteri keuangan, maupun surat dari menteri dalam negeri, tidak ada pengaturan tentang pemberian THR maupun gaji 13 untuk pegawai kontrak daerah,” kata Supriyadi.

“Untuk THR dan gaji ke-13, merupakan kebijakan dari pemerintah Pusat. Jadi, bukan dari kebijakan Pemerintah Daerah. Tapi anggarannya tersebut jelas dari anggaran daerah, yang untuk pegawai yang ada di Daerah,” tegasnya. (zek)