Caci Maki Polisi Di Medsos Yhunie Warga Bungo Ditangkap

Pelaku Yuni saat di Jemput Polisi Dikediamannya.

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Wanita memiki nama lengkap Yhunie Rhasta, warga Senamat, Kecamatan Pelepat terpaksa berurusan dengan Polisi pasalnya, Senin 29 Mei 2017 ia menulis di status akun Facebook.”Polisi kmpng gilo kmpret pling mlz brusan dngn polisi…” tulis Yhunie Rhasta.

Wanita yang keseharian sebagai asisten rumah tangga dijemput oleh Sat Reskrim Polres Bungo, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dijemput di tempat kerjanya di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Rabu (31/5/2017).

Kasat Reskrim Polres Bungo AKP, Afrito M Macan mengatakan, pelaku kita jemput dikediaman dimana dia berkerja. Hingga kini pelaku kita amankan di Mapolres Bungo untuk diproses lebih lanjut.

“Untuk saat ini yang bersangkutan diganjar dengan UU ITE pasal 45 ayat 1 dengan ancaman enam tahun kurungan penjara dan denda 1 Milyar,” terang Kasat Reskrim.

Bahkan kata kasat, pelaku juga bukan seorang mahasiswa STIA SS Muara Bungo, diketahui dia hanya seorang tamatan SD. Bahkan pelaku mengakui menyesal telah melakukan hal tersebut.

Polisi membenarkan bahwa akun facebook tersebut miliknya dan ia sendiri yang menuliskan status tersebut. “Iyo sayo yang salah pak, sayo di tilang Polisi kareno dak pakai helm,” pungkas Yunhie. (zek)