Tim Hukum JADI Turut Laporkan Vidio Viral Pencoblosan Surat Suara

Tim Advokasi dan Hukum Jumiwan Aguza, S.M., M.M - Maidani, S.E (JADI) turut membuat laporan tentang vidio viral pencoblosan surat suara ke Bawaslu Kabupaten Bungo, Sabtu (30/11/2024). Foto : MC

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Tim Advokasi dan Hukum Jumiwan Aguza, S.M., M.M – Maidani, S.E (JADI) turut membuat laporan tentang vidio viral pencoblosan surat suara ke Bawaslu Kabupaten Bungo, Sabtu (30/11/2024).

Tim Advokasi dan Hukum yang diwakili Indra Setiawan, S,H.M,H, Suwandi, S.H.,M.H, dan Orde Priananta, S.H, menyebutkan laporan yang disampaikan tersebut adalah wujud kongkrit Paslon 02 mendukung Demokratisasi yang sehat, jujur, adil dan bersih.

“Sebagai bentuk peran aktif kami dalam mewujudkan Pilkada yang sehat, jujur, adil, bersih tanpa adanya anasir-anasir yang mengarah pada mal prosedural atau praktik-praktik inkonstitusional,” jelasnya.

Baca Juga :  Polres Bungo Gandeng PT. Mega Sawindo Perkasa Jadi Lokasi Vaksinasi

Oleh karena itu, lanjut Indra Setiawan pihaknya membuat laporan ke Bawaslu Kabupaten Bungo agar melakukan pengusutan vidio pencoblosan yang viral di media sosial apakah peristiwa dalam video terjadi sebelum hari pelaksanaan pemungutan, atau pada hari pelaksanaan pemungutan.

“Atau bisa saja terjadi pasca pemungutan, kedua apakah pelaku dalam video merupakan oknum penyelenggara atau “si fulan” yang sengaja merekayasa peristiwa untuk tujuan provokasi dan propaganda, termasuk apakah kertas suara tersebut asli dari KPU, untuk itu kita minta Bawaslu untuk investigasi laporan kami sesuai bukti-bukti formil yang kami ajukan sebagai Pelapor,” ujar Indra Setiawan.

Baca Juga :  Warga Dusun Mangun Jayo Pilih Anggota BPD Baru

Lebih lanjut, indra menerangkan bahwa dirinya tidak ingin vidio viral tersebut menimbulkan perspektif negatif kepada Paslon 02, keluarga besar, masyarakat pendukung, termasuk kepada penyelenggara maupun institusi terkait, dan terutama tentunya ia tidak ingin peristiwa ini menodai kemenangan Paslon 02.